SELAMAT DATANG DI BLOG KORPRI TNI AL...UNTUK REKAN-REKAN PNS TNI AL DIMANAPUN BERADA DAN BERTUGAS TETAP SEMANGAT BERKARYA DAN MENGABDI DEMI KEJAYAAN NKRI .... BHINEKA KARYA ABDI NEGARA JALESVEVA JAYA MAHE ....

Hasil Rakor KORPRI TNI AL

1.    HASIL RAKOR KORPRI  I  TAHUN 2011


TENTARA NASIONAL INDONESIA
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT


Lampiran Peraturan Kasal
Nomor Perkasal/20/V/2012
Tanggal   1  Mei 2012


POKOK-POKOK ORGANISASI DAN PROSEDUR KORPS PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIATENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT


BAB I
PENDAHULUAN


Pasal 1
Umum


a.         Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai wadah berhimpunnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kode etik yang mengatur hubungan antar sesama anggota.

b.         Sebagaimana diatur dalam huruf g pasal 12 Peraturan Pemerintah Rl Nomor 42 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil wajib berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

c.         Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden Rl Nomor 24 tahun 2010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, pada Bab XVI Pasal 67 ayat 1; Kepengurusan Korpri di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan instansi lain yang mempunyai kekhususan dalam struktur organisasinya sehingga memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dapat menyusun peraturan organisasi Korpri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna tercapainya efektivitas pembinaan Korpri di jajaran TNI AL, perlu ditetapkan pokok-pokok organisasi Korpri di jajaran TNI AL.


Pasal 2
Maksud dan Tujuan


a.         Maksud.   Pokok-Pokok Organisasi Korpri di jajaran TNI AL dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman dalam memadukan organisasi Korpri di jajaran TNI AL dengan kebijakan Pimpinan TNI AL dalam rangka mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AL secara berdaya guna dan berhasil guna.

b.         Tujuan.  Pokok - Pokok Organisasi Korpri TNI AL disusun sebagai pedoman bagi pembina, pengurus, dan anggota Korpri di jajaran TNI AL.


4


Pasal 3
Pengertian Korpri TNI AL


            Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, selanjutnya disingkat Korpri TNI AL adalah wadah berhimpunnya Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Rl yang bekerja di lingkungan TNI Angkatan Laut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 4
Dasar


Pokok-Pokok Organisasi Korpri di jajaran TNI AL ini disusun berdasarkan:

a.         Peraturan Pemerintah Rl Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

b.         Keputusan Presiden Rl Nomor 82 tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

c.         Keputusan Presiden Rl Nomor 93 tahun 2001 tentang Pendanaan Korpri dan Perlindungan PNS yang Ditugaskan pada Sekretariat Korpri.

d.         Keputusan Presiden RI Nomor  24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

e.         Peraturan Panglima TNI Nomor Kep/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia.


BAB Il
NAMA, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI


Pasal 5
Nama


            Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia Unit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, disingkat Korpri Unit TNI AL.


Pasal 6
Sifat


Organisasi Korpri di jajaran TNI AL bersifat netral, profesional, demokratis, bebas, aktif, produktif, kompeten dan akuntabel.


5


Pasal 7
Kedudukan


a.         Korpri Unit TNI AL adalah organisasi di lingkungan TNI AL yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan.

b.         Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL berkedudukan di Markas Besar TNI Angkatan Laut.


BAB III
AZAS DAN KEDAULATAN ORGANISASI


Pasal 8
Azas


Korpri di jajaran TNI AL berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 9
Kedaulatan Organisasi


Kedaulatan organisasi Korpri di jajaran TNI AL berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkat kepengurusan.


BAB IV
VISI, MISI, FUNGSI, DAN PERAN


Pasal 10
Visi


            Terwujudnya Korpri Unit TNI AL yang solid, netral, demokratis dan profesional untuk membangun jiwa korps/korsa dan menyejahterakan anggota dan keluarganya, sehingga mampu mendukung tugas pokok TNI AL secara optimal.


Pasal 11
Misi


a.         Mewujudkan organisasi Korpri Unit TNI AL yang solid, berwibawa mencakup seluruh tingkat kepengurusan di jajaran TNI AL.

6


b.         Membangun solidaritas dan soliditas pegawai di lingkungan TNI AL sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara.

c.         Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota.

d.         Membangun Pegawai Negeri Sipil TNI AL yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik.

e.         Mewujudkan Korpri TNI AL yang netral, bebas dari pengaruh politik.


Pasal 12
Fungsi


Korpri Unit TNI AL berfungsi:

a.         Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota.

b.         Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa).

c.         Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara.

d.         Meningkatkan peran serta Korpri TNI AL dalam mendukung tugas pokok TNI AL.

e.         Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota.
­
f.          Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota.

g.         Meningkatkan harkat dan martabat anggota.

h.         Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan profesionalisme.

i.          Mewujudkan kepemerintahan yang baik.


Pasal 13
Peran


a.         Mendukung dan memasyarakatkan visi dan misi TNI AL.

b.         Menjembatani penyelesaian permasalahan vang dihadapi anggota dan keluarganya.

c.         Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemimpin TNI AL dalam mene -tapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan PNS TNI AL

d.         Sebagai motivator bagi anggota dalam mendukung tugas pokok TNI AL.

7


BAB V
DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG,
PANJI, LAGU, ATRIBUT DAN PAKAIAN SERAGAM


Pasal 14


a.         Dalam rangka pembinaan jiwa korsa, Korpri mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu dan Atribut serta Pakaian seragam.

b.         Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut, sebagaimana dimaksud pada ayat (a) ditetapkan oleh Munas Korpri.


BAB VI
TUGAS POKOK DAN PROGRAM


Pasal 15
Tugas Pokok


a.         Mewujudkan anggota Korpri yang solid, berdedikasi, loyal, dan setia serta taat kepada negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

b.         Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan guna terlaksananya kewajiban, hak, dan kesejahteraan anggota.


Pasal 16
Program


a.         Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dan Pasal 12, Korpri Unit TNI AL menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja melalui Rapat Koordinasi (Rakor).

b.         Program kerja Pengurus Korpri Unit-unit TNI AL mengacu kepada Pokok-Pokok Program Kerja Korpri TNI AL dan diputuskan dalam rapat koordinasi.

c.         Program pembinaan anggota yang berhubungan dengan kegiatan administrasi kepegawaian, dilaksanakan secara hierarki oleh Pengurus Korpri di jajaran TNI AL, hasilnya dilaporkan kepada Pembina Korpri setempat dan tembusannya disampaikan secara hierarki kepada Pengurus Korpri setingkat di atasnya.






8


BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 17
Keanggotaan


Anggota Korpri Unit TNI AL terdiri atas:

a.         Anggota biasa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan TNI AL.

b.         Anggota Luar Biasa adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI AL.

c.         Anggota Kehormatan, yaitu Pembina Korpri Unit TNI AL dan seseorang yang berjasa kepada organisasi yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.


Pasal 18
Pangangkatan dan Berakhirnya Keanggotaan


a.         Pengangkatan.

            1)         Pengangkatan anggota biasa menganut stelsel pasif, yaitu sejak yang      bersangkutan diangkat sebagai CPNS secara otomatis menjadi anggota Korpri.

            2)         Pengangkatan anggota luar biasa menganut stelsel aktif, yaitu dengan     mengajukan permohonan secara tertulis sebagai anggota Korpri.

            3)         Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan secara selektif dan ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengurus Korpri.

b.         Berakhirnya Keanggotaan. Keanggotaan berakhir karena:

            1)         Meninggal dunia.

            2)         Pensiun.

            3)         Pindah penugasan di luar institusi TNI AL.

            4)         Berhenti dari PNS.








9


Pasal 19
Hak Anggota


a.         Anggota Biasa mempunyai hak:

            1)         Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;

            2)         Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;

            3)         Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;

            4)         Mendapat pendampingan dan bantuan hukum;

            5)         Memperoleh kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;

            6)         Mendapat perlakuan yang adil dan perlindungan dari intervensi politik      dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

b.         Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak:

            1)         Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;

            2)         Mendapat pendampingan dan bantuan hukum.


Pasal 20
Kewajiban Anggota


a.         Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk:

            1)         Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan         peraturan organisasi;

            2)         Membela dan menjunjung tinggi kehormatan organisasi;

            3)         Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;

            4)         Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;

            5)         Membayar iuran anggota;

            6)         Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang        diadakan organisasi.

b.         Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk:

            1)         Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) serta       peraturan organisasi;


10


            2)         Membela dan menjunjung tinggi organisasi;

            3)         Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan dan etika organisasi;

            4)         Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;

            5)         Mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan-kegiatan tertentu.


BAB VIII
KEPENGURUSAN, MASA JABATAN DAN HUBUNGAN KERJA


Pasal 21
Kepengurusan Korpri Unit TNI AL


a.         Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL adalah pengurus Korpri di Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut dan Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI.

b.         Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL adalah Pengurus Korpri di Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Keputusan Pemimpin di jajaranya dan Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.

c.         Pengurus Korpri Pok TNI AL adalah Pengurus Korpri di Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Keputusan Pemimpin di jajaranya dan Keputusan Ketua Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL.

d.         Pengurus Korpri Sub Pok adalah Pengurus Korpri di Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Pemimpin di jajaranya dan Keputusan Ketua  Pengurus Korpri Pok TNI AL.


Pasal 22
Pengukuhan Kepengurusan


a.         Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Kasal.

b.         Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemimpin di jajaranya.

c.         Pengurus Korpri Pok dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Korpri Sub Unit dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemimpin di jajaranya.

d.         Pengurus Korpri Sub Pok dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Korpri Pok  dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemimpin di jajaranya.



11


Pasal 23
Persyaratan Calon Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL


a.         Persyaratan Calon Ketua:

            1)         Pegawai Negeri Sipil Aktif.

            2)         Setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik             Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

            3)         Maksimal berusia 49 tahun.

            4)         Sehat jasmani dan rohani.

            5)         Memiliki wawasan dan minat terhadap Korpri.

            6)         Jujur dan mau bekerja keras.

            7)         Memiliki kemampuan dan kompetensi dalam berorganisasi.

            8)         Memiliki rasa tanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.

            9)         Memiliki sikap kebersamaan dan keterbukaan.

            10)      Tidak memiliki catatan personel.

b.         Persyaratan Calon Pengurus:

            1)         Pegawai Negeri Sipil Aktif.

            2)         Setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik             Indonesia yang berdasarkan Pancasita dan UUD 1945.

            3)         Sehat jasmani dan rohani.

            4)         Memiliki wawasan dan minat terhadap Korpri.

            5)         Jujur dan mau bekerja keras.

            6)         Memiliki kemampuan dan kompetensi dalam berorganisasi.

            7)         Memiliki rasa tanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.

            8)         Memiliki sikap kebersamaan dan keterbukaan.
            Tidak memiliki catatan personel.  







12


Pasal 24
Tugas Ketua


a.         Menyusun program kerja Korpri bersama pengurus.

b.         Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Korpri.

c.         Mengadakan koordinasi dengan pengurus Korpri baik secara vertikal maupun horizontal dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok Korpri.

d.         Melaksanakan pembinaan anggota.

e.         Memberikan saran/usul/masukan kepada pimpinan dalam rangka pembinaan personel PNS di satuan kerjanya.

f.          Melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Pembina sesuai dengan tingkatan.

g.         Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kewajibannya di hadapan forum musyawarah sesuai dengan tingkatan, pada akhir masa jabatannya.


Pasal 25
Tugas Wakil Ketua


a.         Membantu ketua menyusun program kerja sesuai dengan bidangnya.

b.         Mewakili atau melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Ketua.

c.         Memberikan masukan kepada Ketua tentang pelaksanaan tugas pokok.

d.         Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.


Pasal 26
Tugas Sekretaris


Menyelenggarakan dukungan administrasi, meliputi:

a.         Penyusunan program kerja dan laporan program kerja.

b.         Merencanakan jadwal rapat.

c.         Menyelenggarakan kegiatan urusan dalam.




13


Pasal 27
Tugas Bendahara


a.         Mengelola keuangan Korpri.

b.         Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan Korpri.

c.         Menyusun program kerja bidang anggaran.

d.         Melaporkan posisi keuangan secara periodik setiap tiga bulan sekali di hadapan pengurus dalam rapat.


Pasal 28
Tugas Ketua Bidang


a.         Menyusun Program Kerja/Program Kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

b.         Menyelenggarakan/mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.


Pasal 29
Susunan Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL


a.         Susunan Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL terdiri atas:

            1)         Pimpinan terdiri atas ;

                        a)         Seorang Ketua.

                        b)         Tiga orang Wakil Ketua.

            2)         Pembantu Pimpinan terdiri atas:

                        a)         Sekretaris dan Wakil Sekretaris.

                        b)         Bendahara dan Wakil Bendahara.

            3)         Pelaksana terdiri atas ;

                        a)         Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan;

                        b)         Ketua Bidang Pengembangan sumber daya manusia (SDM);
­
            c)         Ketua Bidang Pelayanan Hukum;

            d)         Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan;

14


            e)         Ketua Bidang Pembinaan Kerohanian;

            f)          Ketua Bidang Pemberdayaan perempuan;

            g)         Ketua Bidang Informasi dan Telekomunikasi;
           
            h)        Ketua Bidang Sosial Budaya;

            i)          Ketua Bidang Olah Raga dan Seni;

b.         Susunan Dewan Pengurus Korpri Sub Unit, Pok dan Sub Pok di Lingkungan  TNI AL ditetapkan dalam Pokok-Pokok Organisasi Korpri dijajaran masing-masing.

c.         Badan Pengkajian dan Pengembangan Korpri dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi Korpri di jajaran TNI AL sesuai dengan kebutuhan, melalui rapat pleno.


Pasal 30
Pemilihan Pengurus Korpri


a.         Pemilihan.   Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL, Pengurus Korpri Kotama TNI AL dan Pengurus Korpri Satker/UPT:

            1)         Ketua dipilih langsung oleh anggota Korpri Unit TNI AL, anggota Korpri    Kotama dan anggota Korpri Satker/UPT masing-masing.

            2)         Wakil Ketua, pembantu pimpinan, dan pelaksana dipilih oleh Ketua           terpilih.

b.         Pengukuhan:

            1)         Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dikukuhkan dengan     Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI.

            2)         Pengurus Korpri Sub Unit dikukuhkan dengan Keputusan Ketua Dewan             Pengurus Korpri Unit TNI AL.

            3)         Pengurus Korpri Pok dikukuhkan dengan Keputusan Ketua  Pengurus    Korpri Sub Unit TNI AL.

            4)         Pengurus Korpri Sub Pok dikukuhkan dengan Keputusan Ketua    Pengurus Korpri Pok TNI AL.

c.         Serah terima jabatan Ketua dan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL dilaksanakan di hadapan Panglima/Komandan/Direktur/Kepala Satuan Kerja.

d.         Setiap pergantian kepengurusan Korpri di jajaran TNI AL harus       dilaporkan secara hierarkhis kepada Pengurus Korpri setingkat di atasnya.

15


Pasal 31
Pemberhentian


a.         Pemberhentian Sementara

            1)         Pemberhentian sementara dikenakan terhadap anggota dewan      pengurus Korpri di jajaran TNI AL yang telah diberi peringatan baik secara lisan            maupun tertulis tiga kali berturut-turut.

            2)         Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1),    dilakukan oleh Dewan Pengurus Korpri di masing-masing tingkat kepengurusan     berdasarkan keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.

b.         Pemberhentian Dengan Hormat (PDH). Anggota Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL diberhentikan dengan hormat, karena:

            1)         Permintaan sendiri.

            2)         Meninggal Dunia.

            3)         Pensiun.

            4)         Berhenti dari jabatan negeri untuk menjadi pejabat negara.

            5)         Mutasi ke Satuan lain.

            6)         Pelanggaran Disiplin.

c.         Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).            Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan apabila :

            1)         Telah mendapatkan sanksi peringatan maupun pemberhentian      sementara sebagaimana dimaksud ayat b.

            2)         Dilakukan oleh Dewan Pengurus Korpri TNI AL satu tingkat di atasnya     atas usul Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL yang bersangkutan.

            3)         Dikenai sanksi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum            tetap.

d.         Ketentuan mengenai kode etik dan disiplin organisasi, dan tata cara penjatuhan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi


Pasal 32
Pergantian Antar Waktu


a.         Penggantian jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL antar waktu adalah tindakan pengisian kekosongan jabatan Dewan Pengurus Korpri di jajaran Unit TNI AL dikarenakan salah seorang anggota pengurus berhenti.
16


b.         Pergantian Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dapat dilakukan melalui musyawarah atau musyawarah luar biasa atau rapat Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL sesuai dengan tingkat kepengurusan.

c.         Pergantian anggota Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL selain tersebut pada ayat b, dapat dilakukan pada rapat kerja atau rapat Dewan Pengurus Korpri TNI AL sesuai dengan tingkat kepengurusan.

d.         Pengisian kekosongan jabatan Dewan Pengurus Korpri TNI AL antar waktu dilakukan oleh Dewan Pengurus Korpri TNI AL yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Korpri TNI AL satu tingkat diatasnya.

e.         Pengisian kekosongan jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri TNI AL antar waktu dapat dilakukan dengan mengangkat calon dari Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL yang sudah ada dengan mempertimbangkan kemampuan.

f.          Pengisian kekosongan jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL melalui penggantian anggota Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL antar waktu wajib dilakukan paling lambat tiga bulan dari terjadinya kekosongan jabatan pengurus.

g.         Masa jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL yang diangkat melalui pergantian antar waktu berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode kepengurusan Dewan Pengurus Korpri TNI AL sesuai dengan tingkatannya.


Pasal 33
Masa Jabatan


a.         Masa bakti kepengurusan adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali.

b.         Ketua Dewan Pengurus Unit Korpri TNI AL dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.


Pasal 34
Hubungan Kerja


a.         Hubungan kerja secara vertikal.

            1)         Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL secara vertikal di bawah koordinasi   langsung Dewan Pengurus Korpri TNI.

            2)         Pengurus Korpri Sub unit secara administratif di bawah koordinasi             langsung Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.

            3)         Pengurus Korpri Pok TNI AL secara administratif di bawah Pengurus         Korpri Sub Unit TNI AL.

            4)         Pengurus Korpri Sub Pok TNI AL secara administratif di bawah       Pengurus Korpri  Pok TNI AL.
17


b.         Hubungan kerja secara horizontal.

            1)         Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dapat melaksanakan kegiatan-          kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Dewan Pengurus Korpri        Unit Mabes TNI, Unit TNI AD dan Unit TNI AU.

            2)         Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL dapat melaksanakan kegiatan-    kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Pengurus Korpri Sub Unit       TNI AL dan Instansi-instansi lain.

            3)         Pengurus Korpri Pok TNI AL dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan         yang bersifat koordinatif horizontal dengan Pengurus Korpri Pok TNI AL dan       instansi-instansi lain.

            4)         Pengurus Korpri Sub Pok TNI AL dapat melaksanakan kegiatan-    kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Pengurus Korpri Sub Pok        TNI AL dan instansi-instansi lain.


BAB IX
SUSUNAN DAN TUGAS PENASEHAT DAN PEMBINA


Pasal 35
Susunan Penasehat dan Pembina Dewan Pengurus Korpri TNI AL


a.         Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.

            1)         Penasehat Kepala Staf Angkatan Laut.

            2)         Pembina Aspers Kasal.

            3)         Pembina Harian Kadiswatpersal.

b.         Pengurus Korpri Sub Unit.

            1)         Pembina pemimpin di jajaranya.

            2)         Pembina Harian Aspers di jajaranya.

c.         Pengurus Korpri Pok.

            1)         Pembina pemimpin di jajaranya.

            2)         Pembina Harian Aspers, Dirpers di jajaranya.

d.         Pengurus Korpri Sub Pok.

            1)         Pembina pemimpin di jajaranya.

            2)         Pembina Harian Aspers, Dirpers di jajaranya.
18


Pasal 36
Tugas Penasehat dan Pembina


a.         Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua dan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL baik diminta maupun tidak diminta.

b.         Memberikan bantuan dan dukungan kepada Pengurus Korpri di jajaran TNI AL guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas pokok dan Program Kerja Korpri di jajaran TNI AL.


BAB X
MUSYAWARAH, RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT PENGURUS


Pasal 37
Musyawarah Korpri di jajaran TNI AL


a.         Musyawarah Korpri di jajaran TNI AL di semua tingkatan merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi dengan kewenangan sebagai berikut:

            1)         Menilai dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus Korpri di          jajaran TNI AL pada akhir kepengurusan.

            2)         Memilih dan menetapkan Ketua Korpri di jajaran TNI AL.

            3)         Memilih dan menetapkan tim formatur untuk membentuk kepengurusan.

            4)         Menetapkan susunan pengurus di jajarannya.

b.         Musyawarah Korpri di jajaran TNI AL disemua tingkatan diadakan setiap lima tahun sekali, diikuti oleh Pengurus dan perwakilan anggota di jajarannya.

c.         Apabila diperlukan dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
­
            1)         Ada permintaan sekurang-kurangnya 50 % dari Pengurus Korpri di            jajaran TNI AL dan;

            2)         Mendapat persetujuan Pembina Korpri di jajaran TNI AL setempat.


Pasal 38
Rapat Koordinasi


a.         Rapat Koordinasi Korpri di jajaran TNI AL disemua tingkatan dilaksanakan adalah forum komunikasi dan evaluasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
19


b.         Rapat koordinasi Korpri Unit TNI AL dihadiri oleh;

            1)         Utusan Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.

            2)         Utusan Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL.

            3)         Utusan Pengurus Korpri Pok TNI AL.

            4)         Utusan Pengurus Korpri Sub Pok TNI AL.

c.         Rapat koordinasi tingkat Sub Unit dihadiri oleh Utusan Pengurus Korpri di jajaranya.

d.         Rapat koordinasi tingkat Pok dihadiri oleh Utusan Pengurus Korpri di jajaranya.

e.         Rapat koordinasi tingkat Sub Pok dihadiri oleh Utusan Pengurus Korpri di jajaranya.

f.          Tugas Rapat Koordinasi adalah untuk;

            1)         Melakukan evaluasi dan penyempurnaan pokok-pokok organisasi Korpri di jajaran TNI AL.

            2)         Menyusun pokok-pokok Program Kerja untuk lima tahun ke depan.

            3)         Menyusun konsep rekomendasi dan saran untuk disampaikan kepada     Pembina dan Pengurus Korpri setingkat di atasnya.


Pasal 39
Rapat Pengurus


a.         Rapat Pengurus harian Korpri di jajaran TNI AL;

            1)         Diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

            2)         Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.

b.         Rapat Pengurus Pleno disemua tingkatan;

            1)         Diikuti oleh seluruh pengurus.

            2)         Dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

c.         Rapat Pengurus Terbatas;

            1)         Diikuti Pengurus Harian dengan menghadirkan Pengurus bidang atau     Pengurus Korpri lain yang terkait dengan materi yang dibahas.

            2)         Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

20


BAB XI
KEUANGAN


Pasal 40
Sumber


Sumber Keuangan berasal dari:

a.         Bantuan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah.

b.         Bantuan/dukungan dari Pimpinan TNI AL.

c.         Iuran anggota.

d.         Sumbangan yang tidak mengikat.

e.            Usaha-usaha lain yang sah.


Pasal 41
Iuran Anggota


a.         Iuran anggota setiap bulan ditetapkan sebagai berikut :

1)         Golongan I sekurang-kurangnya Rp 4.000,-/bulan.

2)         Golongan II sekurang-kurangnya Rp 6.000,- /bulan.

3)         Golongan III sekurang, kurangnya Rp 8.000,- /bulan.

4)         Golongan IV sekurang-kurangnya Rp 10.000,- /bulan.

b.         Penetapan besaran iuran dapat melebihi ketentuan di atas, dengan  persetujuan anggota dan diketahui Pembina serta dilaporkan kepada pengurus Korpri setingkat di atasnya.

c.         Guna memperlancar penarikan iuran Anggota, Bendahara Korpri di jajaran TNI AL dapat meminta bantuan juru bayar satuan masing-masing.

d.         Iuran anggota dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Korpri dengan perbandingan sebagai berikut:

            1)         75 % untuk mendukung kegiatan Dewan Pengurus Korpri Satker/UPT.

            2)         25 % untuk mendukung kegiatan Dewan Pengurus Korpri Kotama.



21


BAB XII
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 42
Laporan


a.         Setiap tingkat kepengurusan Korpri di jajaran TNI AL berkewajiban untuk menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya.

b.         Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) disampaikan kepada Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL yang berkedudukan satu tingkat di atasnya.


Pasal 43
Pertanggungjawaban


a.         Setiap tingkat kepengurusan Korpri TNI AL berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada akhir masa jabatan kepengurusannya.

b.         Laporan sebagaimana tersebut ayat (a) disampaikan dalam musyawarah pada tingkat kepengurusan masing-masing.


BAB XIII
PENUTUP


Pasal 44
Lain-lain


            Hal-hal yang belum diatur dalam pokok-pokok organisasi ini, akan diatur lebih lanjut dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri serta petunjuk/arahan Pembina.








Kepala Staf Angkatan Laut




Soeparno
Laksamana TNI




------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.    HASIL RAKOR KORPRI  II  TAHUN 2012


KEPUTUSAN RAPAT KOORDINASI II KORPRI TNI AL TAHUN 2012
Nomor: Kep/2/IX/2012

tentang

REKOMENDASI PENGURUS KORPRI TNI AL KEPADA PIMPINAN TNI AL
PIMPINAN SIDANG PLENO RAPAT KOORDINASI II KORPRI TNI TAHUN 2012


Menimbang       :  1.       Bahwa Korpri Unit TNI AL sebagai wadah untuk menghimpun dan membina PNS TNI AL diluar kedinasan yang bertugas membantu tugas pokok TNI AL.

                                2.       Bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut dipandang perlu adanya pedoman dalam pembinaan agar terarah dan mencapai sasaran yang diharapkan.
                            
                                3.       Bahwa dipandang perlu untuk mengesahkan hasil Keputusan Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012 tentang Rekomendasi Pengurus Korpri TNI AL kepada Pemimpin TNI AL.

Mengingat          :  1.        Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

2.        Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 46 ayat (1): “Jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil.”

3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.

3.        Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

4.        Keputusan Presiden RI Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korpri dan Perlindungan PNS yang Ditugaskan pada Sekretariat Korpri.

5.        Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korpri.

6.        Keputusan Menhan Nomor Skep/734/X/2004 tentang Pemberian dan Pemakaian Pita Harian SLKS bagi PNS Dephan/TNI.
7.        Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September  2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korpri TNI.

8.        Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/369/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengaturan Penggunaan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya.

Memperhatikan :   Disposisi Kepala Staf TNI AL tanggal 3 Agustus 2012 sesuai Surat Kadiswatpersal Nomor B/590/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Rencana Pelaksanaan Rakor Korpri TNI AL II Tahun 2012.
                               
MEMUTUSKAN

Menetapkan     :  1.      Rekomendasi Pengurus Korpri TNI AL kepada Pemimpin TNI AL sesuai tercantum pada lampiran keputusan ini.

                              2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                       Ditetapkan di Bogor
                                                                                       Pada tanggal 6 September 2012
                                                                                       ___________________________

PIMPINAN SIDANG PLENO RAPAT KOORDINASI KORPRI TNI TAHUN 2012

Ketua,



Dwi P. Herlambang, S.H
DPK Unit Korpri TNI AL

                      Wakil Ketua,                                                                   Sekretaris,



        D. Tjatur Samudra, S.E., M.M.                                     Dra. Sinta Herawati, M.Si.                                           
        Subunit  Korpri  Kobangdikal                                       Subunit  Korpri Koarmabar


                         Anggota,                                                                         Anggota,



    drg. Muh Harizah Ahmad, Sp.KG.                                      Margaretha Lumintang
 Subunit Korpri Lantamal VII Makasar                        Subunit  Korpri  Lantamal VIII Manado


Mengetahui,
Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL
Ketua



Drs. Safwanuddin, M.M.
Pembina IV/a NIP 196502021996031001

 

    


------------------------------------------------------------------------------------------------------------


MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
  DINAS PERAWATAN PERSONEL
                                                                                                      Jakarta,        September  2012


Nomor      : B/            /IX/2012                                                        
Klasifikasi            : Biasa
Lampiran : Satu berkas
Perihal     : Laporan pelaksanaan Rakor II
                    Korpri TNI AL Tahun 2012
                                                                                                                  Kepada

                                                                                                      Yth.    Kepala Staf Angkatan Laut                                                                                                                       
                                                                                                                  di

                                                                                                                  Jakarta


1.         Dasar :



a.         Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia.

b.         Peraturan Kasal Nomor Perkasal/20/V/2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia TNI Angkatan Laut.

c.         Telegram Kasal Nomor 072/WAT/0812 TWU 0817 0806 tentang Penunjukan Peserta Rakor Korpri TNI AL II Tahun 2012.

d.         Surat Perintah Kasal Nomor Sprin/1144/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Panitia Penyelenggara Rakor Korpri Unit TNI AL II Tahun 2012.

e.      Disposisi Kasal tanggal 3 Agustus 2012 pada Surat Kadiswatpersal  Nomor B/590/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012  tentang Rencana pelaksanaan Rakor Korpri   TNI AL II Tahun 2012.

2.      Sehubungan dengan dasar tersebut, dengan hormat  disampaikan laporan pelaksanaan Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012 sebagai berikut:

a.      Pelaksanaan:

1)      waktu dan tempat:

                            a)      waktu        : tanggal 5 s.d. 7 September 2012
                            b)      tempat       : Wisma Mulyasari Cisarua Bogor

                                                           
                    2)        peserta Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012  berjumlah 65 orang terdiri dari:

a)      Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL                             : 17 orang;
b)      Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Mabesal                 :   2 orang;
c)      Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Koarmatim             :   1 orang;
d)      Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Koarmabar             :   1 orang;
e)      Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kolinlamil               :   1 orang;
f)       Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Seskoal                  :   1 orang;
g)      Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kormar                    :   1 orang;
h)      Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kobangdikal           :   1 orang;
i)       Dewan Pengurus Korpri Sub Unit AAL                         :   1 orang;
j)        Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Lantamal l-XI         : 11 orang;
k)      Pengurus Korpri UPT Mabesal                                       : 12 orang; dan
l)       Panitia Pendukung                                                                       : 16 orang.

b.      Rangkaian kegiatan:

1)      Rabu, 5 September 2012 mengadakan acara perkenalan  Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dan pengarahan oleh Ketua DPK Unit TNI AL    Drs. Safwanuddin, M.M. kepada seluruh peserta Rakor mulai pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB di Wisma Mulyasari Cisarua Bogor.

2)        Kamis, 6 September 2012 melaksanakan kegiatan:

a)      olahraga pagi bersama Aspers Kasal Laksamana Muda TNI              Ir. Sudirman, S.E. M.AP. dengan seluruh peserta Rakor;

b)      pembukaan Rakor dibuka oleh Aspers Kasal Laksamana Muda TNI    Ir. Sudirman, S.E. M.AP. dengan dihadiri oleh para undangan pejabat personel di lingkungan TNI AL wilayah Jakarta dilanjutkan foto bersama;

c)      paparan oleh:

(1)       Paban IV Binkar Spersal Kolonel Laut (E) Bambang Wiratama, S.E., M.M. NRP 8688/P tentang pembinaan PNS TNI;
(2)       Paban VI Komkinpers Spersal Kolonel Laut (E) F.Y.N. Dwi Soesanto, S.T. NRP 9860/P tentang reformasi birokrasi;
(3)       Dewan Pengurus Korpri Nasional/Kemenpan & RB Taufiqurahman, S.H.   tentang optimalisasi pembinaan PNS TNI AL sebagai komplemen dalam mendukung tugas pokok TNI AL;
(4)       tanya jawab dengan Narasumber  Aspers Kasal dan Dewan Pengurus Korpri Nasional; dan
(5)       Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI Drs. Herinto Iriansyah    Sidik, M.Si. tentang eksistensi Korpri TNI.

d)      sidang pleno untuk rekomendasi dibagi dalam 3 Komisi:
(1)     Komisi A Bidang Pembinaan PNS TNI AL;
(2)     Komisi B Bidang Kesejahteraan Anggota; dan
(3)     Komisi C Bidang Integritas PNS.
  
3)        Jumat, 7 September 2012 dilaksanakan penutupan Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012 oleh Kadiswatpersal Laksamana Pertama TNI Karma Suta, S.E. dengan membacakan Sambutan Aspers Kasal.
                                      
3.         Hasil Rakor berupa Keputusan Rapat Koordinasi II Korpri TNI AL Tahun 2012 Nomor Kep/2/IX/2012 tanggal 6 September 2012 tentang Rekomendasi Pengurus Korpri TNI AL kepada Pimpinan TNI AL (terlampir).

4.      Demikian Laporan Pelaksanaan Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012 disampaikan mohon menjadi periksa.


                      Kepala Diswatpersal
                                  Selaku
Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL,




                           Karma Suta, S.E.
                 Laksamana Pertama TNI
Tembusan :                                                              


1.      Aspers Kasal
2.      Ketua DPK Unit TNI AL


 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


  
PROGRAM KERJA

DEWAN PENGURUS KORPRI UNIT TNI AL TAHUN 2012


BAB   I

PENDAHULUAN

1.         Umum.

a.         Perubahan tata kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud tuntutan reformasi di segala bidang menuntut adanya perubahan dan perbaikan di setiap sendi kehidupan baik secara individual maupun kolektif.  Seiring dengan tuntutan akan perubahan tersebut Korpri TNI AL terus berupaya untuk membenahi diri sesuai dengan situasi dan kondisi faktual yang dihadapi serta melakukan antisipasi agar organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

b.         Korpri TNI AL sebagai wadah atau organisasi bagi Pegawai Negeri Sipil TNI memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap segenap anggota Korpri TNI AL dalam kapasitasnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.  Pembinaan tersebut meliputi segala bentuk baik secara fisik maupun mental spiritual, secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, agar dapat tercipta  profesionalisme yang tinggi.

c.         Anggota Korpri TNI AL sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI AL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi TNI AL yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Anggota TNI dalam menyukseskan program, tugas dan tanggung jawab organisasi.

d.         Sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, orientasi utama Korpri TNI AL, selain melaksanakan pembinaan kepada segenap anggotanya, mengupayakan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan bagi anggotanya melalui serangkaian program kerja dan langkah kegiatan yang disusun secara realistis berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi serta kemampuan yang ada.

2.         Maksud dan Tujuan.

a.         Maksud.

Program kerja ini disusun dengan maksud sebagai penjabaran atau perincian tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2012, sesuai dengan pokok-pokok pembinaan Korpri TNI AL dan tugas pokok Korpri TNI AL untuk melaksanakan pembinaan bagi terwujudnya profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya.

b.         Tujuan.

Program kerja ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran dan dijadikan sebagai referensi evaluasi pelaksanaan kegiatan pada setiap akhir pelaksanaan program kegiatan untuk bahan penyusunan program kerja berikutnya.

3.         Ruang Lingkup dan Tata Urut.

a.            Ruang Lingkup.  Program kerja ini disusun sebagai bentuk rencana kegiatan yang meliputi seluruh Organisasi Korpri TNI AL mulai dari tingkat Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL, Dewan Pengurus Korpri Subunit Kotama, maupun Satker dengan titik berat pada upaya peningkatan kesejahteraan Anggota Korpri TNI AL di semua tingkatan.

b.            Tata Urut.   Program kerja ini disusun secara sistematis berdasarkan tata urut sebagai berikut :

1)            BAB I Pendahuluan.
2)            BAB II Kedudukan, peran dan Tugas Pokok Dewan Pengurus Korpri TNI AL.
3)            BAB III Kondisi umum yang mempengaruhi.
4)            BAB IV Pokok-pokok  Program Kerja.
5)            BAB V Penutup.

4.         Dasar.  Dasar penyusunan program kerja Dewan Pengurus  Korpri TNI AL adalah:

a.         Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, tanggal 20 September 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok  Kepegawaian.

b.         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 1971, tentang Pembentukan Korpri.

c.         Keputusan Presiden RI. Nomor 24 tahun 2010 tanggal 4 November 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korpri.

d.         Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia.

e.         Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-06/Munas VII/XI/2009 tanggal 19 November 2009 tentang Program Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Periode 2001-2014.

 


BAB  II


KEDUDUKAN, PERAN DAN TUGAS POKOK DEWAN PENGURUS KORPRI TNI AL

5.         Kedudukan.

a.         Dewan Pengurus Korpri TNI AL adalah organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari  kedinasan di jajaran TNI AL, sebagai wadah berhimpun, menampung dan menyalurkan/memperjuangkan aspirasi anggota Korpri TNI AL guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PNS TNI AL dalam rangka menunjang dan menyukseskan pelaksanaan tugas pokok TNI.

b.         Dewan Pengurus Korpri TNI AL sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya  tidak terlepas dari kedinasan di lingkungan TNI AL di bawah pembinaan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dhi Asisten Personel (Aspers Kasal) sebagai Pembina dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Kepala Dinas Perawatan Personel (Kadiswatpersal) sebagai Pembina Harian.

6.         Peran.

a.         Dewan Pengurus Korpri TNI AL berperan melaksanakan pembinaan terhadap seluruh anggota Korpri TNI AL dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI.

b.            Menjembatani, menampung dan menyalurkan/memperjuangkan aspirasi anggota Korpri TNI AL kepada Pimpinan TNI AL dan Pimpinan Dewan Pengurus Korpri TNI.

c.         Mengkoordinasikan kegiatan Dewan Pengurus Korpri TNI AL yang pelaksanaannya melibatkan unsur-unsur Pengurus Korpri Subunit Kotama dan Satker.

7.         Tugas Pokok.

a.         Menetapkan program kerja Korpri TNI AL, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek sebagai acuan bagi penyusunan Program Kerja Korpri jajaran di bawahnya.

b.         Memperjuangkan hak anggota dengan berperan serta secara aktif dalam penyusunan buku petunjuk tentang pembinaan personel, mengikuti rapat koordinasi personel serta melakukan sosialisasi peraturan-peraturan kepegawaian.

c.         Melaksanakan pembinaan mental terhadap seluruh anggota Korpri TNI AL dalam rangka mewujudkan PNS TNI AL yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, bersih dan jujur dalam melaksanakan tugas pokok sesuai bidang tugasnya.




d.         Mengupayakan peningkatan keterampilan, kemampuan dan profesionalitas anggota melalui berbagai upaya, baik yang dilaksanakan oleh dinas maupun organisasi Korpri.

e.         Meningkatkan kesamaptaan dan kesegaran jasmani anggota Korpri TNI AL.

f           Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan meningkatkan kesadaran anggota akan kewajibannya serta memperjuangkan hak dan aspirasi anggota kepada Pimpinan TNI AL.

BAB III

KONDISI UMUM YANG MEMPENGARUHI


8.         Internal Korpri TNI AL.

a.            Organisasi

1)         Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia perlu dijabarkan dalam Peraturan Kasal.

2)         Belum memadainya Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL sehingga menghambat kegiatanKorpri.

b.         Anggota Korpri TNI AL belum sepenuhnya mengerti kewajiban dan hak, baik  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya maupun PNS TNI AL pada khususnya.

9.         Eksternal Korpri TNI AL.

a.         Kondisi Politik.

            Korpri TNI AL sebagaimana Korpri pada umumnya sesuai dengan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk tetap netral dan tidak melakukan politik praktis.

b.         Kondisi Pertahanan.

1)         Mulai pulih kembalinya citra dan kepercayaan masyarakat kepada Tentara Nasional Indonesia.

2)         Meningkatnya stabilitas keamanan dan mulai pulihnya kondisi keamanan di berbagai wilayah rawan konflik di Indonesia sebagai suasana kondusif dalam pembangunan.


c.         Kondisi Ekonomi.

            Belum pulihnya kondisi perekonomian nasional yang berdampak pada minimnya anggaran  bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri, Kondisi demikian sangat menyulitkan  bagi peningkatan kesejahteraan anggota.

d.         Kondisi Sosial Budaya.

Terkontaminasinya budaya nasional akibat pengaruh globalisasi.

BAB  IV


POKOK-POKOK PROGRAM KERJA

10.       Untuk melaksanakan tugas pokok-pokok Korpri TNI AL, disusun pokok-pokok program kerja  sesuai dengan pembidangan yang ada sebagai berikut :

a.         Bidang  Pengembangan Sumber Daya Manusia.

1)         Tercapainya pemahaman tentang peningkatan kinerja PNS yang profesional didasarkan atas pendekatan pemberian Tunjangan Kinerja dengan Pencerahan tentang kinerja PNS.

2)         Terwujudnya kemampuan SDM anggota Korpri TNI AL dengan mengikutsertakan pengurus/anggota pada seminar-seminar yang diadakan oleh DPN, DPK Korpri TNI dll.


b.         Bidang Organisasi

1)            Terwujudnya organisasi Korpri TNI AL yang solid:

a)         Melaksanakan Musnit Korpri Unit TNI AL tahun 2012.

b)         Mengadakan kunjungan kerja ke Kotama Wilayah Barat, Timur dan Lantamal IV TPI.

c)         Melaksanakan kegiatan dalam peringatan ke-41 HUT Korpri Tahun 2012.

            d)         Mengusulkan kartu tanda anggota Korpri.

2)         Terwujudnya pengamalan jiwa korsa Korpri dengan melaksanakan sosialisasi tentang kode etik, doktrin, visi dan misi Korpri,pokok-pokok organisasi dan pembinaan Korpri TNI di jajaran TNI AL.

           
           
c.         Bidang Sosial dan Budaya.

1)         Terwujudnya kepedulian sosial pada anggota Korpri TNI AL:

a)         Melaksanakan sunatan masal bagi keluarga anggota Korpri Wilayah Jakarta.

b)         Mengirimkan anggota pada pelaksanaan donor darah dengan peserta 100 orang dalam rangka HUT Korpri ke 41.

c)         Melakukan pendataan anggota Korpri yang meninggal dunia.


2)         Terwujudnya kepedulian dan kecintaan terhadap seni dan budaya Indonesia dengan mengadakan kegiatan-kegiatan seni dan budaya berupa paduan suara dan seni tari.

            d.         Bidang Informasi dan Komunikasi.

                        Terciptanya komunikasi antar pengurus melalui jaringan internet dengan terlaksananya komunikasi aktif antar pengurus dan seluruh anggota Korpri melalui situs website,media massa, dan sarana komunikasi lainnya.
                       
            e.         Pelayanan Hukum.

1)         Terwujudnya kesadaran hukum bagi anggota Korpri TNI AL dengan memberikan saran dan pendapat hukum kepada anggota Korpri tentang permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penyelesaian dan proses hukum.

2)         Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengetahuan bidang hukum dengan mensosialisasikan peraturan-peraturan kepegawaian dan non kepegawaian bagi anggota Korpri TNI AL.

3)         Tercapainya pemahaman anggota tentang peraturan perundang-undangan PNS dan tentang orgnisasi Korpri dengan mensosialisasikan PP RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sosialisasi program kerja Korpri tahun 2012.


            f.          Bidang Pembinaan Kerohanian.

            Menumbuhkan kesadaran bagi PNS beserta keluarganya dalam meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga akan terwujudkan suatu tindak dan tingkah laku personel baik, jujur, disiplin dan semangat kerja tinggi sesuai dengan tuntunan agama dan berdampak positif terhadap kedinasan:

1)         Mengikuti pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani yang telah diprogramkan oleh kedinasan.

2)         Melaksanakan peringatan hari-hari besar agama.

3)         Mengikutkan pengajian rutin bulanan masyarakat intelektual  yang diselenggarakan oleh DPK Korpri TNI, DPN Korpri Nasional dan Masjid Istiqlal.

4)         Memberikan bimbingan rohani bagi anggota Korpri yang membutuhkan.
           
            g.         Bidang Olah Raga.

Terwujudnya Kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan prestasi olah raga anggota Korpri TNI AL.

1)            Melaksanakan pertandingan volly ball putra-putri antar Kotama wilayah Jakarta.

2)            Melaksanakan TC olahraga tenis lapangan, futsal,volly ball dan sepak bola menjelang even-even olah raga yang diadakan oleh DPK Korpri TNI dan DPN Korpri Nasional.

3)         Mengikutsertakan atlit Korpri TNI AL dalam even-even olah raga yang diadakan oleh DPK Korpri TNI dan DPN Korpri Nasional.

h.         Bidang Usaha dan Kesejahteraan.

Terwujudnya usaha-usaha barang dan jasa untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi anggota Korpri TNI:

1)         Menyediakan atribut kelengkapan seragam PNS.

2)         Merencanakan kampung batik TNI AL.

3)         Pembuatan buku agenda dan kalender Korpri TNI AL tahun 2013.

i.          Bidang Pemberdayaan Wanita.

Terwujudnya pemberdayaan anggota Korpri TNI AL Wanita secara optimal dengan kegiatan:

1)         Mengikutsertakan dalam pelatihan/kursus pembawa acara.

2)         Melaksanakan dalam seminar kesehatan untuk perempuan/anggota Korpri Wanita.

3)         Mengikutsertakan dalam seminar kewanitaan dan etika (dalam rangka menyambut Hari Kartini dan hari Ibu).

4)         Mengikutsertakan dalam seminar tentang perkembangan anak dan remaja serta konsultasi dan bimbingan dengan pshikolog.

i.          Bidang Sekretariatan dan Rumah Tangga

Terwujudnya tertib administrasi dan perkantoran dengan:

1)         Melaksanakan Pengadaan kebutuhan alat tulis kantor dalam rangka mendukung seluruh kegiatan disemua bidang.

2)         Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat dan menyiapkan materi rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.

3)         Pemeliharaan, inventaris kantor, gedung dan halaman.

           
j.          Bidang Keuangan.

1)         Melaksanakan tertib administrasi keuangan.

            2)         Menyusun kebutuhan biaya untuk mendukung program kerja masing-      masing bidang disesuaikan dengan dukungan anggaran yang tersedia.

 

 


BAB  V


SUMBER  DANA

Untuk melaksanakan program kerja tahun 2012 yang telah disusun, diperlukan sumber daya serta sumber dana yang diperoleh dari :

a.            Anggaran yang didukung Pimpinan TNI AL, selaku Pembina Korpri TNI AL.

b.            Bantuan-bantuan lain  yang  sah dan tidak mengikat.

c.         Usaha-usaha lain yang sah.


BAB  VI


PENUTUP

11.       Program kerja Dewan Pengurus Korpri  TNI AL tahun  2012, dibuat sebagai bahan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Korpri TNI AL dengan memperlihatkan sumber daya dan dana yang  ada, skala prioritas, kondisi serta situasi yang berkembang  pada saat pelaksanaan program kerja.

12.       Program Kerja Dewan Pengurus Korpri TNI AL, dibuat sebagai bahan acuan bagi seluruh jajaran Korpri TNI AL dalam menyusun program kerja.  Program kerja ini berlaku mulai tanggal  1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.



    Jakarta,                                 2012
Mengetahui
Kepala Diswatpersal
Selaku Pembina Harian Korpri Unit TNI AL



Sumadi, S.Sos.
Laksamana Pertama TNI


Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL




Drs. Safwanuddin, M.M.
Penata Tk.I III/d NIP 196502021996031001







 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------













2 komentar:

  1. Hasil Rakor I belum ada beritanya ...

    BalasHapus
  2. Mhn info aturan pemakaian PSH Muslim berjilbab, mhn dikaji ulang sesuai Syar'i tdk menyerupai laki-laki, tdk membentuk siluet/bentuk tubuh dan estetika. Jujur sangat tertekan dan berat sekali untuk dilaksanakan kalau pemakaian seragam muslimah berjilbab, baju harus dimasukkan ke dlm celana panjang. Apakah aturan tersebut sdh sesuai dg Permenhan N0. 43 thn 2012




    BalasHapus