TENTARA NASIONAL
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
|
Lampiran Peraturan Kasal
Nomor Perkasal/20/V/2012
Tanggal 1 Mei 2012
|
POKOK-POKOK ORGANISASI DAN PROSEDUR KORPS PEGAWAI
REPUBLIK
INDONESIATENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN LAUT
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Umum
a. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai wadah
berhimpunnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kode etik yang mengatur
hubungan antar sesama anggota.
b. Sebagaimana diatur dalam huruf g pasal 12 Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 42 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil wajib berhimpun dalam Korps
Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas
semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
c. Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden Rl Nomor 24
tahun 2010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps
Pegawai Republik Indonesia, pada Bab XVI Pasal 67 ayat 1; Kepengurusan Korpri
di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia dan instansi lain yang mempunyai kekhususan dalam
struktur organisasinya sehingga memerlukan pengaturan organisasi tersendiri
sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dapat menyusun
peraturan organisasi Korpri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Korpri serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Guna tercapainya efektivitas pembinaan Korpri di jajaran TNI AL, perlu
ditetapkan pokok-pokok organisasi Korpri di jajaran TNI AL.
Pasal 2
Maksud dan
Tujuan
a. Maksud. Pokok-Pokok Organisasi Korpri di jajaran TNI
AL dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman dalam memadukan organisasi
Korpri di jajaran TNI AL dengan kebijakan Pimpinan TNI AL dalam rangka
mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AL secara berdaya guna dan berhasil
guna.
b. Tujuan.
Pokok - Pokok Organisasi Korpri TNI AL disusun sebagai pedoman bagi pembina,
pengurus, dan anggota Korpri di jajaran TNI AL.
4
Pasal 3
Pengertian Korpri TNI AL
Korps
Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
selanjutnya disingkat Korpri TNI AL adalah wadah berhimpunnya Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pertahanan Rl yang bekerja di lingkungan TNI Angkatan Laut di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Dasar
Pokok-Pokok Organisasi
Korpri di jajaran TNI AL ini disusun berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 42 tahun
2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
b. Keputusan Presiden Rl Nomor 82 tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia .
c. Keputusan Presiden Rl Nomor 93 tahun
2001 tentang Pendanaan Korpri dan Perlindungan PNS yang Ditugaskan pada
Sekretariat Korpri.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia .
e. Peraturan Panglima TNI Nomor
Kep/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur
Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia.
BAB Il
NAMA, SIFAT, DAN KEDUDUKAN
ORGANISASI
Pasal 5
Nama
Organisasi ini bernama Korps Pegawai
Republik Indonesia Unit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, disingkat
Korpri Unit TNI AL.
Pasal 6
Sifat
Organisasi
Korpri di jajaran TNI AL bersifat netral, profesional, demokratis, bebas,
aktif, produktif, kompeten dan akuntabel.
5
Pasal 7
Kedudukan
a. Korpri Unit TNI AL adalah organisasi di
lingkungan TNI AL yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan.
b. Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL berkedudukan di Markas Besar TNI Angkatan Laut.
BAB III
AZAS DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 8
Azas
Korpri di jajaran TNI AL berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 9
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan organisasi Korpri di jajaran TNI AL berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkat kepengurusan.
BAB IV
VISI, MISI,
FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 10
Visi
Terwujudnya Korpri Unit TNI AL yang
solid, netral, demokratis dan profesional untuk membangun jiwa korps/korsa dan
menyejahterakan anggota dan keluarganya, sehingga mampu mendukung tugas pokok
TNI AL secara optimal.
Pasal 11
Misi
a. Mewujudkan organisasi Korpri Unit TNI AL yang solid,
berwibawa mencakup seluruh tingkat kepengurusan di jajaran TNI AL.
6
b. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai di lingkungan
TNI AL sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara.
c. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan
perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota.
d. Membangun Pegawai Negeri Sipil TNI AL yang bertaqwa,
profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, dan mampu
melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik.
e. Mewujudkan Korpri TNI AL yang netral, bebas dari pengaruh
politik.
Pasal 12
Fungsi
Korpri Unit TNI AL
berfungsi:
a. Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota.
b. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa).
c. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara.
d. Meningkatkan peran serta Korpri TNI AL dalam mendukung tugas
pokok TNI AL.
e. Sebagai wadah untuk peningkatan
kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota.
f. Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi
anggota.
g. Meningkatkan harkat dan martabat anggota.
h. Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan
profesionalisme.
i. Mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Pasal 13
Peran
a. Mendukung dan memasyarakatkan visi dan misi TNI AL.
b. Menjembatani penyelesaian permasalahan vang dihadapi anggota
dan keluarganya.
c. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemimpin TNI AL dalam mene -tapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan
PNS TNI AL
d. Sebagai motivator bagi anggota dalam
mendukung tugas pokok TNI AL.
7
BAB V
DOKTRIN, KODE
ETIK, LAMBANG,
PANJI, LAGU,
ATRIBUT DAN PAKAIAN SERAGAM
Pasal 14
a. Dalam rangka pembinaan jiwa korsa, Korpri mempunyai Doktrin,
Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu dan Atribut serta Pakaian seragam.
b. Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu,
dan Atribut, sebagaimana dimaksud pada ayat (a) ditetapkan oleh Munas Korpri.
BAB VI
TUGAS POKOK DAN PROGRAM
Pasal 15
Tugas Pokok
a. Mewujudkan anggota Korpri yang solid, berdedikasi, loyal,
dan setia serta taat kepada negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
b. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan guna
terlaksananya kewajiban, hak, dan kesejahteraan anggota.
Pasal
16
Program
a. Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal
11 dan Pasal 12, Korpri Unit TNI AL menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja
melalui Rapat Koordinasi (Rakor).
b. Program kerja Pengurus Korpri Unit-unit TNI AL mengacu
kepada Pokok-Pokok Program Kerja Korpri TNI AL dan diputuskan dalam rapat
koordinasi.
c. Program pembinaan anggota yang berhubungan dengan kegiatan
administrasi kepegawaian, dilaksanakan secara hierarki oleh Pengurus Korpri di
jajaran TNI AL, hasilnya dilaporkan kepada Pembina Korpri setempat dan
tembusannya disampaikan secara hierarki kepada Pengurus Korpri setingkat di
atasnya.
8
BAB VII
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 17
Keanggotaan
Anggota Korpri Unit TNI AL
terdiri atas:
a. Anggota biasa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan TNI AL.
b. Anggota Luar Biasa adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI
AL.
c. Anggota Kehormatan, yaitu Pembina Korpri Unit TNI AL dan
seseorang yang berjasa kepada organisasi yang dipilih secara selektif dan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.
Pasal 18
Pangangkatan
dan Berakhirnya Keanggotaan
a. Pengangkatan.
1) Pengangkatan anggota biasa menganut
stelsel pasif, yaitu sejak yang bersangkutan
diangkat sebagai CPNS secara otomatis menjadi anggota Korpri.
2) Pengangkatan anggota luar biasa menganut
stelsel aktif, yaitu dengan mengajukan
permohonan secara tertulis sebagai anggota Korpri.
3) Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan
secara selektif dan ditetapkan melalui
rapat pleno Dewan Pengurus Korpri.
b. Berakhirnya Keanggotaan. Keanggotaan berakhir karena:
1) Meninggal
dunia.
2) Pensiun.
3) Pindah
penugasan di luar institusi TNI AL.
4) Berhenti
dari PNS.
9
Pasal 19
Hak Anggota
a. Anggota Biasa mempunyai hak:
1) Memilih
dan dipilih dalam kepengurusan;
2) Mengajukan
pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
3) Mendapat
perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
4) Mendapat
pendampingan dan bantuan hukum;
5) Memperoleh
kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;
6) Mendapat
perlakuan yang adil dan perlindungan dari intervensi politik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak:
1) Mengajukan
pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
2) Mendapat
pendampingan dan bantuan hukum.
Pasal 20
Kewajiban
Anggota
a. Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk:
1) Mentaati
Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi;
2) Membela
dan menjunjung tinggi kehormatan organisasi;
3) Menjaga
dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
4) Menjaga
netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;
5) Membayar
iuran anggota;
6) Mengikuti
rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban
untuk:
1) Mentaati
Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi;
10
2) Membela dan menjunjung tinggi
organisasi;
3) Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan dan etika
organisasi;
4) Menjaga
netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;
5) Mengikuti
rapat, pertemuan serta kegiatan-kegiatan tertentu.
BAB
VIII
KEPENGURUSAN,
MASA JABATAN DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal
21
Kepengurusan
Korpri Unit TNI AL
a. Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL adalah pengurus Korpri di
Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut
dan Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI.
b. Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL adalah Pengurus Korpri di
Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Keputusan Pemimpin di jajaranya dan
Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.
c. Pengurus Korpri Pok TNI AL adalah Pengurus Korpri di
Lingkungan TNI AL yang disahkan berdasarkan Keputusan Pemimpin di jajaranya dan
Keputusan Ketua Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL.
d. Pengurus Korpri Sub Pok adalah Pengurus Korpri di Lingkungan
TNI AL yang disahkan berdasarkan Pemimpin di jajaranya dan Keputusan Ketua Pengurus Korpri Pok TNI AL.
Pasal 22
Pengukuhan Kepengurusan
a. Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dikukuhkan oleh Ketua
Dewan Pengurus Korpri TNI dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Kasal.
b. Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL dikukuhkan oleh Ketua Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemimpin di
jajaranya.
c. Pengurus Korpri Pok dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Korpri
Sub Unit dan pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemimpin di jajaranya.
d. Pengurus Korpri Sub Pok dikukuhkan oleh Dewan Pengurus
Korpri Pok dan pelaksanaannya
difasilitasi oleh Pemimpin di jajaranya.
11
Pasal 23
Persyaratan Calon Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL
a. Persyaratan Calon Ketua:
1) Pegawai
Negeri Sipil Aktif.
2) Setia dan
taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3) Maksimal
berusia 49 tahun.
4) Sehat
jasmani dan rohani.
5) Memiliki
wawasan dan minat terhadap Korpri.
6) Jujur dan
mau bekerja keras.
7) Memiliki
kemampuan dan kompetensi dalam berorganisasi.
8) Memiliki
rasa tanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.
9) Memiliki
sikap kebersamaan dan keterbukaan.
10) Tidak
memiliki catatan personel.
b. Persyaratan Calon Pengurus:
1) Pegawai
Negeri Sipil Aktif.
2) Setia dan
taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasita dan UUD 1945.
3) Sehat
jasmani dan rohani.
4) Memiliki
wawasan dan minat terhadap Korpri.
5) Jujur dan
mau bekerja keras.
6) Memiliki
kemampuan dan kompetensi dalam berorganisasi.
7) Memiliki
rasa tanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.
8) Memiliki
sikap kebersamaan dan keterbukaan.
Tidak memiliki catatan personel.
12
Pasal 24
Tugas Ketua
a. Menyusun program kerja Korpri bersama pengurus.
b. Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Korpri.
c. Mengadakan koordinasi dengan pengurus Korpri baik secara
vertikal maupun horizontal dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok
Korpri.
d. Melaksanakan pembinaan anggota.
e. Memberikan saran/usul/masukan kepada pimpinan dalam rangka
pembinaan personel PNS di satuan kerjanya.
f. Melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada
Pembina sesuai dengan tingkatan.
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugas kewajibannya di hadapan forum musyawarah sesuai dengan tingkatan, pada
akhir masa jabatannya.
Pasal 25
Tugas Wakil
Ketua
a. Membantu ketua menyusun program kerja
sesuai dengan bidangnya.
b. Mewakili atau melaksanakan tugas lain
yang dilimpahkan oleh Ketua.
c. Memberikan masukan kepada Ketua tentang
pelaksanaan tugas pokok.
d. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua.
Pasal 26
Tugas
Sekretaris
Menyelenggarakan
dukungan administrasi, meliputi:
a. Penyusunan program kerja dan laporan
program kerja.
b. Merencanakan jadwal rapat.
c. Menyelenggarakan kegiatan urusan dalam.
13
Pasal 27
Tugas
Bendahara
a. Mengelola keuangan Korpri.
b. Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan Korpri.
c. Menyusun program kerja bidang anggaran.
d. Melaporkan posisi keuangan secara periodik setiap tiga bulan
sekali di hadapan pengurus dalam rapat.
Pasal 28
Tugas Ketua
Bidang
a. Menyusun Program Kerja/Program Kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya.
b. Menyelenggarakan/mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
sesuai bidang tugasnya.
Pasal 29
Susunan Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL
a. Susunan Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL terdiri atas:
1) Pimpinan
terdiri atas ;
a) Seorang
Ketua.
b) Tiga
orang Wakil Ketua.
2) Pembantu
Pimpinan terdiri atas:
a) Sekretaris
dan Wakil Sekretaris.
b) Bendahara
dan Wakil Bendahara.
3) Pelaksana
terdiri atas ;
a) Ketua
Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
b) Ketua
Bidang Pengembangan sumber daya manusia (SDM);
c) Ketua
Bidang Pelayanan Hukum;
d) Ketua
Bidang Usaha dan Kesejahteraan;
14
e) Ketua Bidang Pembinaan Kerohanian;
f) Ketua Bidang Pemberdayaan perempuan;
g) Ketua Bidang Informasi dan Telekomunikasi;
h) Ketua Bidang Sosial Budaya;
i) Ketua Bidang Olah Raga dan Seni;
b. Susunan Dewan Pengurus Korpri Sub Unit, Pok dan Sub Pok di
Lingkungan TNI AL ditetapkan dalam Pokok-Pokok Organisasi
Korpri dijajaran masing-masing.
c. Badan Pengkajian dan Pengembangan Korpri dapat dibentuk di
setiap tingkatan organisasi Korpri di jajaran TNI AL sesuai dengan kebutuhan,
melalui rapat pleno.
Pasal 30
Pemilihan
Pengurus Korpri
a. Pemilihan. Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL, Pengurus
Korpri Kotama TNI AL dan Pengurus Korpri Satker/UPT:
1) Ketua dipilih langsung oleh anggota
Korpri Unit TNI AL, anggota Korpri Kotama
dan anggota Korpri Satker/UPT masing-masing.
2) Wakil
Ketua, pembantu pimpinan, dan pelaksana dipilih oleh Ketua terpilih.
b. Pengukuhan:
1) Ketua
Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dikukuhkan dengan Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI.
2) Pengurus
Korpri Sub Unit dikukuhkan dengan Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.
3) Pengurus
Korpri Pok dikukuhkan dengan Keputusan Ketua
Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL.
4) Pengurus
Korpri Sub Pok dikukuhkan dengan Keputusan Ketua Pengurus
Korpri Pok TNI AL.
c. Serah terima jabatan Ketua dan Pengurus
Korpri di jajaran TNI AL dilaksanakan di hadapan
Panglima/Komandan/Direktur/Kepala Satuan Kerja.
d. Setiap pergantian kepengurusan Korpri
di jajaran TNI AL harus dilaporkan
secara hierarkhis kepada Pengurus Korpri setingkat di atasnya.
15
Pasal 31
Pemberhentian
a. Pemberhentian Sementara
1) Pemberhentian
sementara dikenakan terhadap anggota dewan pengurus
Korpri di jajaran TNI AL yang telah diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis tiga kali
berturut-turut.
2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dilakukan
oleh Dewan Pengurus Korpri di masing-masing tingkat kepengurusan berdasarkan keputusan rapat yang diadakan
khusus untuk itu.
b. Pemberhentian Dengan Hormat (PDH). Anggota Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL diberhentikan
dengan hormat, karena:
1) Permintaan
sendiri.
2) Meninggal
Dunia.
3) Pensiun.
4) Berhenti
dari jabatan negeri untuk menjadi pejabat negara.
5) Mutasi
ke Satuan lain.
6) Pelanggaran
Disiplin.
c. Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PDTH). Pemberhentian
tidak dengan hormat dilakukan apabila :
1) Telah
mendapatkan sanksi peringatan maupun pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat b.
2) Dilakukan
oleh Dewan Pengurus Korpri TNI AL satu tingkat di atasnya atas usul Dewan Pengurus Korpri di jajaran
TNI AL yang bersangkutan.
3) Dikenai
sanksi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Ketentuan mengenai kode etik dan
disiplin organisasi, dan tata cara penjatuhan sanksi akan diatur lebih lanjut
dengan peraturan organisasi
Pasal 32
Pergantian Antar Waktu
a. Penggantian jabatan anggota
Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL antar waktu adalah tindakan pengisian
kekosongan jabatan Dewan Pengurus Korpri di jajaran Unit TNI AL dikarenakan
salah seorang anggota pengurus berhenti.
16
b. Pergantian Ketua Dewan Pengurus Korpri
Unit TNI AL dapat dilakukan melalui musyawarah atau musyawarah luar biasa atau
rapat Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL sesuai dengan tingkat
kepengurusan.
c. Pergantian anggota Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL
selain tersebut pada ayat b, dapat dilakukan pada rapat kerja atau rapat Dewan
Pengurus Korpri TNI AL sesuai dengan tingkat kepengurusan.
d. Pengisian kekosongan jabatan Dewan Pengurus Korpri TNI AL
antar waktu dilakukan oleh Dewan Pengurus Korpri TNI AL yang bersangkutan dan
dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Korpri TNI AL satu tingkat diatasnya.
e. Pengisian kekosongan jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri
TNI AL antar waktu dapat dilakukan dengan mengangkat calon dari Dewan Pengurus
Korpri di jajaran TNI AL yang sudah ada dengan mempertimbangkan kemampuan.
f. Pengisian kekosongan jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri
Unit TNI AL melalui penggantian anggota Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL antar
waktu wajib dilakukan paling lambat tiga bulan dari terjadinya kekosongan
jabatan pengurus.
g. Masa jabatan anggota Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL yang
diangkat melalui pergantian antar waktu berakhir bersamaan dengan berakhirnya
periode kepengurusan Dewan Pengurus Korpri TNI AL sesuai dengan tingkatannya.
Pasal
33
Masa
Jabatan
a. Masa bakti kepengurusan adalah lima
tahun dan dapat dipilih kembali.
b. Ketua Dewan Pengurus Unit Korpri TNI AL dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pasal
34
Hubungan
Kerja
a. Hubungan kerja secara vertikal.
1) Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL secara vertikal di bawah koordinasi langsung Dewan Pengurus Korpri TNI.
2) Pengurus
Korpri Sub unit secara administratif di bawah koordinasi langsung Dewan Pengurus Korpri Unit
TNI AL.
3) Pengurus
Korpri Pok TNI AL secara administratif di bawah Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL.
4) Pengurus
Korpri Sub Pok TNI AL secara administratif di bawah Pengurus Korpri Pok TNI
AL.
17
b. Hubungan kerja secara horizontal.
1) Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL dapat melaksanakan kegiatan- kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Dewan
Pengurus Korpri Unit Mabes TNI,
Unit TNI AD dan Unit TNI AU.
2) Pengurus
Korpri Sub Unit TNI AL dapat melaksanakan kegiatan- kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Pengurus
Korpri Sub Unit TNI AL dan
Instansi-instansi lain.
3) Pengurus
Korpri Pok TNI AL dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Pengurus Korpri
Pok TNI AL dan instansi-instansi
lain.
4) Pengurus
Korpri Sub Pok TNI AL dapat melaksanakan kegiatan- kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan Pengurus
Korpri Sub Pok TNI AL dan
instansi-instansi lain.
BAB IX
SUSUNAN DAN
TUGAS PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 35
Susunan
Penasehat dan Pembina Dewan Pengurus Korpri TNI AL
a. Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.
1) Penasehat Kepala Staf Angkatan Laut.
2) Pembina Aspers Kasal.
3) Pembina Harian Kadiswatpersal.
b. Pengurus Korpri Sub Unit.
1) Pembina
pemimpin di jajaranya.
2) Pembina Harian Aspers di jajaranya.
c. Pengurus Korpri Pok.
1) Pembina
pemimpin di jajaranya.
2) Pembina Harian Aspers, Dirpers di
jajaranya.
d. Pengurus
Korpri Sub Pok.
1) Pembina pemimpin di jajaranya.
2) Pembina Harian Aspers, Dirpers di
jajaranya.
18
Pasal 36
Tugas Penasehat dan Pembina
a. Memberikan nasehat dan arahan kepada
Ketua dan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL baik diminta maupun tidak diminta.
b. Memberikan bantuan dan dukungan kepada Pengurus Korpri di
jajaran TNI AL guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas pokok dan Program Kerja
Korpri di jajaran TNI AL.
BAB X
MUSYAWARAH, RAPAT KOORDINASI DAN
RAPAT PENGURUS
Pasal 37
Musyawarah Korpri di jajaran TNI AL
a. Musyawarah Korpri di jajaran TNI AL di semua tingkatan
merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi
dengan kewenangan sebagai berikut:
1) Menilai
dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus Korpri di jajaran TNI AL pada akhir kepengurusan.
2) Memilih
dan menetapkan Ketua Korpri di jajaran TNI AL.
3) Memilih
dan menetapkan tim formatur untuk membentuk kepengurusan.
4) Menetapkan
susunan pengurus di jajarannya.
b. Musyawarah Korpri di jajaran TNI AL
disemua tingkatan diadakan setiap lima
tahun sekali, diikuti oleh Pengurus dan perwakilan anggota di jajarannya.
c. Apabila diperlukan dapat
diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ada permintaan
sekurang-kurangnya 50 % dari Pengurus Korpri di jajaran TNI AL dan;
2) Mendapat
persetujuan Pembina Korpri di jajaran TNI AL setempat.
Pasal 38
Rapat
Koordinasi
a. Rapat Koordinasi Korpri di jajaran TNI AL disemua tingkatan
dilaksanakan adalah forum komunikasi dan evaluasi dalam rangka mengembangkan
keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
19
b. Rapat koordinasi Korpri Unit TNI AL
dihadiri oleh;
1) Utusan
Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL.
2) Utusan
Pengurus Korpri Sub Unit TNI AL .
3) Utusan
Pengurus Korpri Pok TNI AL .
4) Utusan
Pengurus Korpri Sub Pok TNI AL .
c. Rapat koordinasi tingkat Sub Unit
dihadiri oleh Utusan Pengurus Korpri di jajaranya.
d. Rapat koordinasi tingkat Pok dihadiri
oleh Utusan Pengurus Korpri di jajaranya.
e. Rapat koordinasi tingkat Sub Pok
dihadiri oleh Utusan Pengurus Korpri di jajaranya.
f. Tugas
Rapat Koordinasi adalah untuk;
1) Melakukan evaluasi dan penyempurnaan pokok-pokok organisasi
Korpri di jajaran TNI AL.
2) Menyusun
pokok-pokok Program Kerja untuk lima
tahun ke depan.
3) Menyusun konsep rekomendasi dan saran
untuk disampaikan kepada Pembina dan
Pengurus Korpri setingkat di atasnya.
Pasal 39
Rapat Pengurus
a. Rapat Pengurus harian Korpri di jajaran
TNI AL;
1) Diikuti
oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2) Dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
b. Rapat Pengurus Pleno disemua tingkatan;
1) Diikuti
oleh seluruh pengurus.
2) Dilaksanakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
c. Rapat Pengurus Terbatas;
1) Diikuti
Pengurus Harian dengan menghadirkan Pengurus bidang atau Pengurus Korpri lain yang terkait dengan
materi yang dibahas.
2) Dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan.
20
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 40
Sumber
Sumber Keuangan berasal
dari:
a. Bantuan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah.
b. Bantuan/dukungan dari Pimpinan TNI AL.
c. Iuran anggota.
d. Sumbangan yang tidak mengikat.
e.
Usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 41
Iuran Anggota
a. Iuran anggota setiap bulan ditetapkan sebagai berikut :
1) Golongan I sekurang-kurangnya Rp
4.000,-/bulan.
2) Golongan II sekurang-kurangnya Rp
6.000,- /bulan.
3) Golongan III sekurang, kurangnya Rp
8.000,- /bulan.
4) Golongan IV sekurang-kurangnya Rp
10.000,- /bulan.
b. Penetapan besaran iuran dapat melebihi ketentuan di atas,
dengan persetujuan anggota dan diketahui
Pembina serta dilaporkan kepada pengurus Korpri setingkat di atasnya.
c. Guna memperlancar penarikan iuran Anggota, Bendahara Korpri
di jajaran TNI AL dapat meminta bantuan juru bayar satuan masing-masing.
d. Iuran anggota dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Korpri
dengan perbandingan sebagai berikut:
1) 75
% untuk mendukung kegiatan Dewan Pengurus Korpri Satker/UPT.
2) 25
% untuk mendukung kegiatan Dewan Pengurus Korpri Kotama.
21
BAB XII
LAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 42
Laporan
a. Setiap tingkat kepengurusan Korpri di jajaran TNI AL
berkewajiban untuk menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya.
b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) disampaikan
kepada Dewan Pengurus Korpri di jajaran TNI AL yang berkedudukan satu tingkat
di atasnya.
Pasal 43
Pertanggungjawaban
a. Setiap tingkat kepengurusan Korpri TNI AL berkewajiban untuk
menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada akhir masa jabatan
kepengurusannya.
b. Laporan sebagaimana tersebut ayat (a) disampaikan dalam
musyawarah pada tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 44
Lain-lain
Hal-hal
yang belum diatur dalam pokok-pokok organisasi ini, akan diatur lebih lanjut
dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri
serta petunjuk/arahan Pembina.
Kepala Staf Angkatan Laut
Soeparno
Laksamana TNI
|
2. HASIL RAKOR KORPRI II TAHUN 2012
DEWAN PENGURUS KORPRI
UNIT TNI AL TAHUN 2012
PENDAHULUAN
BAB II
KONDISI UMUM YANG MEMPENGARUHI
BAB IV
BAB V
BAB VI
KEPUTUSAN RAPAT KOORDINASI II KORPRI TNI AL TAHUN 2012
Nomor: Kep/2/IX/2012
tentang
REKOMENDASI
PENGURUS KORPRI TNI AL KEPADA PIMPINAN TNI AL
PIMPINAN
SIDANG PLENO RAPAT KOORDINASI II KORPRI TNI TAHUN 2012
Menimbang : 1. Bahwa Korpri Unit TNI AL sebagai wadah
untuk menghimpun dan membina PNS TNI AL diluar kedinasan yang bertugas membantu
tugas pokok TNI AL.
2. Bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut dipandang perlu adanya pedoman
dalam pembinaan agar terarah dan mencapai sasaran yang diharapkan.
3. Bahwa dipandang perlu untuk mengesahkan
hasil Keputusan Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012 tentang Rekomendasi Pengurus
Korpri TNI AL kepada Pemimpin
TNI AL.
Mengingat : 1. Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Undang-Undang RI Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI pasal 46 ayat (1): “Jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil.”
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.
3. Keputusan Presiden RI
Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971 tentang Korps Pegawai Republik
Indonesia.
4. Keputusan Presiden RI
Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korpri dan Perlindungan PNS yang
Ditugaskan pada Sekretariat Korpri.
5. Keputusan Presiden RI
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korpri.
6. Keputusan
Menhan Nomor Skep/734/X/2004 tentang Pemberian dan Pemakaian Pita Harian SLKS
bagi PNS Dephan/TNI.
7. Peraturan
Panglima TNI Nomor Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korpri
TNI.
8. Surat
Telegram Panglima TNI Nomor ST/369/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang
Pengaturan Penggunaan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya.
Memperhatikan : Disposisi Kepala
Staf TNI AL tanggal 3 Agustus 2012 sesuai Surat Kadiswatpersal Nomor
B/590/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Rencana Pelaksanaan Rakor Korpri
TNI AL II Tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Rekomendasi
Pengurus Korpri TNI AL kepada Pemimpin TNI AL sesuai tercantum pada lampiran keputusan ini.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Bogor
Pada
tanggal 6 September 2012
___________________________
PIMPINAN SIDANG PLENO RAPAT KOORDINASI KORPRI TNI
TAHUN 2012
Ketua,
Dwi P. Herlambang, S.H
DPK Unit Korpri TNI AL
Wakil Ketua, Sekretaris,
D. Tjatur Samudra, S.E.,
M.M. Dra. Sinta Herawati, M.Si.
Subunit Korpri
Kobangdikal Subunit Korpri Koarmabar
Anggota, Anggota,
drg. Muh Harizah Ahmad, Sp.KG. Margaretha Lumintang
Subunit Korpri Lantamal VII
Makasar Subunit
Korpri Lantamal VIII Manado
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DINAS PERAWATAN PERSONEL
Jakarta, September 2012
Nomor : B/
/IX/2012
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Laporan pelaksanaan Rakor II
Korpri TNI AL Tahun 2012
Kepada
Yth. Kepala
Staf Angkatan Laut
di
Jakarta
1.
Dasar
:
a.
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/78/IX/2011
tanggal 27 September
2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Pegawai Republik
Indonesia Tentara Nasional Indonesia.
b.
Peraturan Kasal Nomor Perkasal/20/V/2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan
Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia TNI Angkatan Laut.
c.
Telegram
Kasal Nomor 072/WAT/0812 TWU 0817 0806 tentang Penunjukan Peserta Rakor Korpri
TNI AL II Tahun 2012.
d.
Surat
Perintah Kasal Nomor Sprin/1144/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang
Panitia Penyelenggara Rakor Korpri Unit TNI AL II Tahun 2012.
e. Disposisi Kasal tanggal 3 Agustus 2012 pada Surat
Kadiswatpersal Nomor B/590/VII/2012
tanggal 30 Juli 2012 tentang Rencana
pelaksanaan Rakor Korpri TNI AL II
Tahun 2012.
2. Sehubungan dengan dasar tersebut, dengan hormat disampaikan laporan pelaksanaan Rakor II Korpri
TNI AL Tahun 2012 sebagai berikut:
a. Pelaksanaan:
1) waktu dan tempat:
a) waktu :
tanggal 5 s.d. 7 September 2012
b) tempat :
Wisma Mulyasari Cisarua Bogor
2)
peserta
Rakor II Korpri TNI AL Tahun 2012 berjumlah
65 orang terdiri dari:
a) Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL : 17 orang;
b) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Mabesal : 2 orang;
c) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Koarmatim : 1 orang;
d) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Koarmabar : 1 orang;
e) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kolinlamil : 1 orang;
f) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Seskoal : 1 orang;
g) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kormar : 1 orang;
h) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kobangdikal :
1 orang;
i) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit AAL : 1 orang;
j) Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Lantamal l-XI : 11 orang;
k) Pengurus Korpri UPT Mabesal :
12 orang; dan
l) Panitia Pendukung : 16 orang.
b. Rangkaian kegiatan:
1) Rabu, 5 September 2012 mengadakan acara perkenalan Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL dan pengarahan
oleh Ketua DPK Unit TNI AL Drs. Safwanuddin, M.M. kepada seluruh peserta
Rakor mulai pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB di Wisma Mulyasari Cisarua Bogor.
2)
Kamis, 6 September 2012 melaksanakan kegiatan:
a) olahraga pagi bersama Aspers Kasal
Laksamana Muda TNI Ir.
Sudirman, S.E. M.AP. dengan seluruh peserta Rakor;
b) pembukaan Rakor dibuka oleh Aspers Kasal
Laksamana Muda TNI Ir. Sudirman, S.E.
M.AP. dengan dihadiri oleh para undangan pejabat personel di lingkungan TNI AL
wilayah Jakarta dilanjutkan foto bersama;
c) paparan oleh:
(1)
Paban IV Binkar Spersal Kolonel Laut (E) Bambang
Wiratama, S.E., M.M. NRP 8688/P tentang pembinaan PNS TNI;
(2)
Paban VI Komkinpers Spersal Kolonel Laut (E) F.Y.N. Dwi
Soesanto, S.T. NRP 9860/P tentang reformasi birokrasi;
(3)
Dewan Pengurus Korpri Nasional/Kemenpan & RB Taufiqurahman,
S.H. tentang optimalisasi pembinaan PNS TNI AL
sebagai komplemen dalam mendukung tugas pokok TNI AL;
(4)
tanya jawab dengan Narasumber Aspers Kasal dan Dewan Pengurus Korpri
Nasional; dan
(5)
Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI Drs. Herinto Iriansyah Sidik, M.Si. tentang eksistensi Korpri TNI.
d) sidang pleno untuk rekomendasi dibagi
dalam 3 Komisi:
(1) Komisi A Bidang Pembinaan PNS TNI AL;
(2) Komisi B Bidang Kesejahteraan Anggota; dan
(3) Komisi C Bidang Integritas PNS.
3)
Jumat, 7 September 2012 dilaksanakan penutupan Rakor II
Korpri TNI AL Tahun 2012 oleh Kadiswatpersal Laksamana Pertama TNI Karma Suta,
S.E. dengan membacakan Sambutan Aspers Kasal.
3.
Hasil Rakor berupa Keputusan Rapat Koordinasi II Korpri
TNI AL Tahun 2012 Nomor Kep/2/IX/2012 tanggal 6 September 2012 tentang
Rekomendasi Pengurus Korpri TNI AL kepada Pimpinan TNI AL (terlampir).
4. Demikian Laporan Pelaksanaan Rakor II
Korpri TNI AL Tahun 2012 disampaikan mohon menjadi periksa.
Kepala Diswatpersal
Selaku
Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri Unit TNI AL,
Karma
Suta, S.E.
Laksamana Pertama TNI
Tembusan
:
1. Aspers Kasal
2. Ketua DPK Unit TNI AL
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PROGRAM
KERJA
DEWAN PENGURUS KORPRI
UNIT TNI AL TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Perubahan tata kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai
wujud tuntutan reformasi di segala bidang menuntut adanya perubahan dan
perbaikan di setiap sendi kehidupan baik secara individual maupun
kolektif. Seiring dengan tuntutan akan
perubahan tersebut Korpri TNI AL terus berupaya untuk membenahi diri sesuai
dengan situasi dan kondisi faktual yang dihadapi serta melakukan antisipasi
agar organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
b. Korpri TNI AL sebagai wadah atau
organisasi bagi Pegawai Negeri Sipil TNI memiliki tugas dan tanggung jawab
melaksanakan pembinaan terhadap segenap anggota Korpri TNI AL dalam
kapasitasnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat. Pembinaan tersebut meliputi
segala bentuk baik secara fisik maupun mental spiritual, secara terarah,
terpadu dan berkelanjutan, agar dapat tercipta
profesionalisme yang tinggi.
c. Anggota Korpri TNI AL sebagai Pegawai
Negeri Sipil TNI AL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi TNI
AL yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Anggota TNI dalam
menyukseskan program, tugas dan tanggung jawab organisasi.
d. Sebagai organisasi yang kedudukan dan
kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, orientasi utama Korpri TNI AL,
selain melaksanakan pembinaan kepada segenap anggotanya, mengupayakan
peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan bagi anggotanya melalui
serangkaian program kerja dan langkah kegiatan yang disusun secara realistis
berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi serta kemampuan yang
ada.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud.
Program kerja ini
disusun dengan maksud sebagai penjabaran atau perincian tentang rencana kegiatan
yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2012, sesuai dengan pokok-pokok
pembinaan Korpri TNI AL dan tugas pokok Korpri TNI AL untuk melaksanakan
pembinaan bagi terwujudnya profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya.
b. Tujuan.
Program kerja ini
disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
dalam kurun waktu satu tahun anggaran dan dijadikan sebagai referensi evaluasi
pelaksanaan kegiatan pada setiap akhir pelaksanaan program kegiatan untuk bahan
penyusunan program kerja berikutnya.
3. Ruang Lingkup dan Tata
Urut.
a.
Ruang Lingkup.
Program kerja ini disusun sebagai bentuk rencana kegiatan yang meliputi
seluruh Organisasi Korpri TNI AL mulai dari tingkat Dewan Pengurus Korpri Unit
TNI AL, Dewan Pengurus Korpri Subunit Kotama, maupun Satker dengan titik berat
pada upaya peningkatan kesejahteraan Anggota Korpri TNI AL di semua tingkatan.
b.
Tata Urut.
Program kerja ini disusun secara sistematis berdasarkan tata urut
sebagai berikut :
1)
BAB
I Pendahuluan.
2)
BAB II Kedudukan, peran dan Tugas Pokok Dewan Pengurus Korpri
TNI AL.
3)
BAB III Kondisi umum yang mempengaruhi.
4)
BAB IV Pokok-pokok
Program Kerja.
5)
BAB V Penutup.
4. Dasar.
Dasar
penyusunan program kerja Dewan Pengurus Korpri
TNI AL adalah:
a. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, tanggal 20 September
1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang
Pokok-pokok Kepegawaian.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 82 tahun 1971, tentang Pembentukan Korpri.
c. Keputusan Presiden RI. Nomor 24 tahun
2010 tanggal 4 November 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Korpri.
d. Peraturan Panglima TNI Nomor
Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan
Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia.
e. Keputusan Musyawarah Nasional VII
Korpri Nomor Kep-06/Munas VII/XI/2009 tanggal 19 November 2009 tentang Program
Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Periode 2001-2014.
BAB II
KEDUDUKAN, PERAN DAN TUGAS POKOK DEWAN PENGURUS KORPRI
TNI AL
5. Kedudukan.
a. Dewan
Pengurus Korpri TNI AL adalah organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak
terlepas dari kedinasan di jajaran TNI
AL, sebagai wadah berhimpun, menampung dan menyalurkan/memperjuangkan aspirasi
anggota Korpri TNI AL guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PNS
TNI AL dalam rangka menunjang dan menyukseskan pelaksanaan tugas pokok TNI.
b. Dewan
Pengurus Korpri TNI AL sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan di lingkungan
TNI AL di bawah pembinaan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dhi Asisten
Personel (Aspers Kasal) sebagai Pembina dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
di bawah pembinaan Kepala Dinas Perawatan Personel (Kadiswatpersal) sebagai
Pembina Harian.
6. Peran.
a. Dewan Pengurus
Korpri TNI AL berperan melaksanakan pembinaan terhadap seluruh anggota Korpri
TNI AL dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI.
b.
Menjembatani, menampung dan menyalurkan/memperjuangkan
aspirasi anggota Korpri TNI AL kepada Pimpinan TNI AL dan Pimpinan Dewan
Pengurus Korpri TNI.
c. Mengkoordinasikan kegiatan Dewan
Pengurus Korpri TNI AL yang pelaksanaannya melibatkan unsur-unsur Pengurus
Korpri Subunit Kotama dan Satker.
7. Tugas Pokok.
a. Menetapkan program kerja Korpri TNI AL,
baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek sebagai acuan bagi
penyusunan Program Kerja Korpri jajaran di bawahnya.
b. Memperjuangkan
hak anggota dengan berperan serta secara aktif dalam penyusunan buku petunjuk
tentang pembinaan personel, mengikuti rapat koordinasi personel serta melakukan
sosialisasi peraturan-peraturan kepegawaian.
c. Melaksanakan
pembinaan mental terhadap seluruh anggota Korpri TNI AL dalam rangka mewujudkan
PNS TNI AL yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, bersih
dan jujur dalam melaksanakan tugas pokok sesuai bidang tugasnya.
d. Mengupayakan
peningkatan keterampilan, kemampuan dan profesionalitas anggota melalui
berbagai upaya, baik yang dilaksanakan oleh dinas maupun organisasi Korpri.
e. Meningkatkan
kesamaptaan dan kesegaran jasmani anggota Korpri TNI AL.
f Meningkatkan
kesejahteraan anggota dengan meningkatkan kesadaran anggota akan kewajibannya
serta memperjuangkan hak dan aspirasi anggota kepada Pimpinan TNI AL.
BAB III
KONDISI UMUM YANG MEMPENGARUHI
8. Internal Korpri TNI AL.
a.
Organisasi
1) Peraturan Panglima TNI Nomor
Perpang/78/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan
Prosedur Korps Pegawai Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia perlu
dijabarkan dalam Peraturan Kasal.
2) Belum memadainya Kantor Sekretariat Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL sehingga menghambat kegiatanKorpri.
b. Anggota Korpri TNI AL belum sepenuhnya mengerti kewajiban
dan hak, baik sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada umumnya maupun PNS TNI AL pada khususnya.
9. Eksternal Korpri TNI AL.
a. Kondisi
Politik.
Korpri
TNI AL sebagaimana Korpri pada umumnya sesuai dengan kedudukannya sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk tetap netral dan tidak melakukan
politik praktis.
b. Kondisi
Pertahanan.
1) Mulai pulih kembalinya citra dan
kepercayaan masyarakat kepada Tentara Nasional Indonesia.
2) Meningkatnya stabilitas keamanan dan
mulai pulihnya kondisi keamanan di berbagai wilayah rawan konflik di Indonesia
sebagai suasana kondusif dalam pembangunan.
c. Kondisi
Ekonomi.
Belum pulihnya kondisi perekonomian
nasional yang berdampak pada minimnya anggaran bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri,
Kondisi demikian sangat menyulitkan bagi
peningkatan kesejahteraan anggota.
d. Kondisi
Sosial Budaya.
Terkontaminasinya
budaya nasional akibat pengaruh globalisasi.
BAB IV
POKOK-POKOK
PROGRAM KERJA
10. Untuk melaksanakan tugas pokok-pokok Korpri
TNI AL, disusun pokok-pokok program kerja
sesuai dengan pembidangan yang ada sebagai berikut :
a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
1) Tercapainya pemahaman
tentang peningkatan kinerja PNS yang profesional didasarkan atas pendekatan
pemberian Tunjangan Kinerja
dengan Pencerahan tentang kinerja PNS.
2) Terwujudnya kemampuan SDM anggota Korpri TNI AL
dengan mengikutsertakan pengurus/anggota pada seminar-seminar yang diadakan
oleh DPN, DPK Korpri TNI dll.
b. Bidang
Organisasi
1)
Terwujudnya organisasi Korpri TNI AL yang solid:
a) Melaksanakan
Musnit Korpri Unit TNI AL tahun 2012.
b) Mengadakan
kunjungan kerja ke Kotama Wilayah Barat, Timur dan Lantamal IV TPI.
c) Melaksanakan
kegiatan dalam peringatan ke-41 HUT Korpri Tahun 2012.
d) Mengusulkan kartu tanda anggota Korpri.
2) Terwujudnya pengamalan jiwa
korsa Korpri dengan melaksanakan sosialisasi tentang kode etik, doktrin, visi
dan misi Korpri,pokok-pokok organisasi dan pembinaan Korpri TNI di jajaran TNI
AL.
c. Bidang
Sosial dan Budaya.
1) Terwujudnya
kepedulian sosial pada anggota Korpri TNI AL:
a) Melaksanakan
sunatan masal bagi keluarga anggota Korpri Wilayah Jakarta.
b) Mengirimkan
anggota pada pelaksanaan donor darah dengan peserta 100 orang dalam rangka HUT
Korpri ke 41.
c) Melakukan
pendataan anggota Korpri yang meninggal dunia.
2) Terwujudnya
kepedulian dan kecintaan terhadap seni dan budaya Indonesia dengan mengadakan
kegiatan-kegiatan seni dan budaya berupa paduan suara dan seni tari.
d. Bidang Informasi dan
Komunikasi.
Terciptanya
komunikasi antar pengurus melalui jaringan internet dengan terlaksananya
komunikasi aktif antar pengurus dan seluruh anggota Korpri melalui situs
website,media massa, dan sarana komunikasi lainnya.
e. Pelayanan Hukum.
1) Terwujudnya
kesadaran hukum bagi anggota Korpri TNI AL dengan memberikan saran dan pendapat
hukum kepada anggota Korpri tentang permasalahan-permasalahan yang berkaitan
dengan penyelesaian dan proses hukum.
2) Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya pengetahuan bidang hukum dengan mensosialisasikan
peraturan-peraturan kepegawaian dan non kepegawaian bagi anggota Korpri TNI AL.
3) Tercapainya
pemahaman anggota tentang peraturan perundang-undangan PNS dan tentang
orgnisasi Korpri dengan mensosialisasikan PP RI Nomor 53 tahun 2010 tentang
Disiplin PNS dan sosialisasi program kerja Korpri tahun 2012.
f. Bidang Pembinaan Kerohanian.
Menumbuhkan
kesadaran bagi PNS beserta keluarganya dalam meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sehingga akan terwujudkan suatu tindak dan tingkah laku
personel baik, jujur, disiplin dan semangat kerja tinggi sesuai dengan tuntunan
agama dan berdampak positif terhadap kedinasan:
1) Mengikuti
pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani yang telah diprogramkan oleh kedinasan.
2) Melaksanakan
peringatan hari-hari besar agama.
3) Mengikutkan
pengajian rutin bulanan masyarakat intelektual
yang diselenggarakan oleh DPK Korpri TNI, DPN Korpri Nasional dan Masjid
Istiqlal.
4) Memberikan
bimbingan rohani bagi anggota Korpri yang membutuhkan.
g. Bidang Olah Raga.
Terwujudnya
Kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan prestasi olah raga anggota Korpri
TNI AL.
1)
Melaksanakan pertandingan volly ball putra-putri antar
Kotama wilayah Jakarta.
2)
Melaksanakan TC olahraga tenis lapangan, futsal,volly
ball dan sepak bola menjelang even-even olah raga yang diadakan oleh DPK Korpri
TNI dan DPN Korpri Nasional.
3) Mengikutsertakan atlit Korpri TNI AL dalam even-even olah
raga yang diadakan oleh DPK Korpri TNI dan DPN Korpri Nasional.
h. Bidang
Usaha dan Kesejahteraan.
Terwujudnya usaha-usaha
barang dan jasa untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi anggota Korpri TNI:
1) Menyediakan
atribut kelengkapan seragam PNS.
2) Merencanakan kampung batik TNI AL.
3) Pembuatan buku agenda dan kalender
Korpri TNI AL tahun 2013.
i. Bidang Pemberdayaan Wanita.
Terwujudnya pemberdayaan
anggota Korpri TNI AL Wanita secara optimal dengan kegiatan:
1) Mengikutsertakan
dalam pelatihan/kursus pembawa acara.
2) Melaksanakan
dalam seminar kesehatan untuk perempuan/anggota Korpri Wanita.
3) Mengikutsertakan
dalam seminar kewanitaan dan etika (dalam rangka menyambut Hari Kartini dan
hari Ibu).
4) Mengikutsertakan
dalam seminar tentang perkembangan anak dan remaja serta konsultasi dan
bimbingan dengan pshikolog.
i. Bidang
Sekretariatan dan Rumah Tangga
Terwujudnya tertib administrasi dan perkantoran dengan:
1) Melaksanakan
Pengadaan kebutuhan alat tulis kantor dalam rangka mendukung seluruh kegiatan
disemua bidang.
2) Menyelenggarakan
kegiatan rapat-rapat dan menyiapkan materi rapat yang diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL.
3) Pemeliharaan,
inventaris kantor, gedung dan halaman.
j. Bidang
Keuangan.
1) Melaksanakan
tertib administrasi keuangan.
2) Menyusun kebutuhan biaya untuk
mendukung program kerja masing- masing
bidang disesuaikan dengan dukungan anggaran yang tersedia.
BAB V
SUMBER DANA
Untuk melaksanakan program kerja tahun 2012 yang telah
disusun, diperlukan sumber daya serta sumber dana yang diperoleh dari :
a.
Anggaran yang didukung Pimpinan TNI AL, selaku Pembina Korpri
TNI AL.
b.
Bantuan-bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat.
c. Usaha-usaha
lain yang sah.
BAB VI
PENUTUP
11. Program kerja Dewan Pengurus Korpri TNI AL tahun
2012, dibuat sebagai bahan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Korpri
TNI AL dengan memperlihatkan sumber daya dan dana yang ada, skala prioritas, kondisi serta situasi
yang berkembang pada saat pelaksanaan
program kerja.
12. Program Kerja Dewan Pengurus
Korpri TNI AL, dibuat sebagai bahan acuan bagi seluruh jajaran Korpri TNI AL
dalam menyusun program kerja. Program
kerja ini berlaku mulai tanggal 1
Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Jakarta,
2012
Mengetahui
Kepala Diswatpersal
Selaku Pembina Harian Korpri Unit TNI AL
Sumadi, S.Sos.
Laksamana Pertama TNI
|
Ketua Dewan
Pengurus Korpri Unit TNI AL
Drs.
Safwanuddin, M.M.
Penata Tk.I
III/d NIP 196502021996031001
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Rakor I belum ada beritanya ...
BalasHapusMhn info aturan pemakaian PSH Muslim berjilbab, mhn dikaji ulang sesuai Syar'i tdk menyerupai laki-laki, tdk membentuk siluet/bentuk tubuh dan estetika. Jujur sangat tertekan dan berat sekali untuk dilaksanakan kalau pemakaian seragam muslimah berjilbab, baju harus dimasukkan ke dlm celana panjang. Apakah aturan tersebut sdh sesuai dg Permenhan N0. 43 thn 2012
BalasHapus