KORPRI berganti nama menjadi ASN maka tidak ada
lagi Peringatan HUT KORPRI
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Dengan demikian, tahun depan tidak akan ada lagi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri.
“Tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dalam Konfrensi Pers ‘Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri Tahun 2015′, di Surabaya, Minggu (29/11).
Meski berganti nama dari Korpri menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, menurut Yuddy, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturab perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.
“Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka ke depannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran,” terang Yuddy.
Menteri PAN-RB mengingatkan, untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena it, Korpri diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 ini, lanjut Yuddy, mengambil tema “Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”. Menurut Yuddy, ada tiga substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Kedua, jajaran Korpri diharapkan terus meningkatkan profesionalitas dengan terus meningkatkan kecerdasan intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.
Ketiga, dalam pesta demokrasi, anggota Korpri diharapkan benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Dengan demikian Korpri yang merupakan sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebih dari 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS), lanjut Yuddy, diharapkan akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. (HUMAS MENPANRB/WID/ES)
ZUDAN ARIF FAKRULLOH TERPILIH MENJADI KETUM DPN KORPRI PERIODE 2015-2020
JAKARTA – Musyawarah Nasional Munas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) VIII Tahun 2015 yang diselenggarakan pada 4-5 Desember 2015 di Hotel Mercure, Jakarta, telah menetapkan, Zudan Arif Fakrulloh yang sehari-hari menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri untuk periode 2015-2020.
Pasca terpilih, Zudan langsung menargetkan agar organisasi tersebut bisa meningkatkan profesionalisme untuk mensejahterakan anggota Korpri. Selain itu, Zudan juga berencana untuk membentuk struktur organisasi Korpri yang baru untuk menjalankan program-programnya. “Mari kita tingkatkan agar ASN ini menjadi lebih profesional dan Korpri ke depan harus mampu mensejahterakan anggotanya,” ujar Zudan di Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Terpilihnya Zudan merupakan salah satu keputusan Munas Korpri yang tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-12/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Penetapan Ketua Umum Terpilih Sekaligus Sebagai Ketua Formatur.
Berdasarkan keputusan-keputusan yang telah diambil, seluruh anggota Korpri menyepakati bahwa Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia adalah perwujudan transformasi dari Korpri. Selain itu Munas juga menyepakati bahwa, Korps Profesi Pegawai ASN RI adalah institusi kedinasan yang merupakan bagian integral dari Pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Korpri merupakan ujung tombak pemerintah secara nasional untuk mendukung seluruh program dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, dalam penutupan Munas tersebut, Tjahjo berpesan agar Korpri mampu menjadi yang terdepan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang telah dibangun.
Korpri juga harus ikut bertanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta taat pada hukum dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat otonomi daerah. "Korpri harus dapat menciptakan sinergi, inovasi dalam pemerintahan. Korpri harus bisa menjadi pengingat dan pendorong bagi pemerintah sehingga tercipta pemerintahan yang baik," ujarnya.
Tjahjo meminta Ketua Umum DPN terpilih harus membuat data base terhadap seluruh anggota Korpri di Indonesia dan melakukan pencatatan terhadap kesejahteraan anggota Korpri. (ris/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar